Lingkarseletan.com, SUBANG– Kasus tindak Pidana Penganiayaan terhadap badut penghibur yang kerap mangkal di jalan Kertawigenda Cigadung Subang, diungkap Kepolisian Polres Subang.
Menurut Kapolres Subang AKBP Sumari peristiwa penganiayaan terhadap korban yang berprofesi sebagi badut penghibur tersebut terjadi di perempatan GOW jalan raya Karta Wigend Cigadung pada hari Sabtu 7 Mei 2022 lalu.
Pelaku penganiayaan terhadap KS (35 ), warga Indramayu hingga tewas diamankan Polisi. Pelaku adalah KY (42) warga Cigadung, Kabupaten Subang
“Jadi pelaku ini salah paham, dia menyangka Kakanya dianaya sehingga korban melakukan pembelaan dengan memukul korban pakai tangan kiri ke bagian kepala, tepatnya ke rahangnya. Hanya satu kali pukul “ujar Kapolres
Lanjut Kapolres, korban ini sedang tidak bertikai dengan kakanya pelaku. Justru sebaliknya, sedang melerai pertikaian kaka pelaku teman korban.
“Akibat satu pukukan dibagian rahang, korban tidak terselamatkan, meninggal dunia di rumah sakit,” tambah Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP, pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara (Red)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.