Lingkarselatan.com, SUBANG– Dipicu harta warisan seorang warga Subang, berinisial S (70), tega menghabisi nyawa sang adik kandung, Tasem (58). Peristiwa ini terjadi di Dusun Cigoong RT 010/004 Desa Karanghegar Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, 20 Agustus 2023 lalu. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Subang.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan akhirnya terungkap kalau yang melakun adalah kalanya sendiri berinisial S (70),” kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu kepada wartawan, Rabu (8/11)
Korban Tasem (57) pertama kali ditemukan oleh suaminya saat pulang ke rumah setelah menggembala bebek di sawah sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku membunuh korban dengan menusuk tubuh korban menggunakan pisau yang dibawanya ke bagian perut dan pinggang korban secara berkali kali menggunakan tangan kanannya, tangan kirinya membekap mulut korban dengan kain samping, ” jelas Ariek.
Lanjut AKBP Ariek, setelah melakukan penusukan kepada korban, pelaku langsung keluar melalui pintu dapur, selanjutnya pelaku pulang ke rumahnya melalui perkebunan dan pesawahan.
“Setibanya di rumah pelaku langsung mencuci pakaian dan pisau yang dikenakannya pada saat melakukan perbuatan tersebut,” ucapnya.
Terkait motif ,pelaku mengkau kesal soal harta warisan.” Pelaku mengaku kesal, sebab sering menjadi bahan obrolan atau perbincangkan para tetangga mengenai pembagian warisan yang dikuasainya sampai saat ini belum dibagikan kepada korban, ” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (*)
Tinggalkan Balasan