Lingakarselatan.com, SUBANG- Polres Subang membongkar kasus pengoplosan gas elpiji dari 3 kg ke tabung 12 kg. Pembongkaran dilakukan di wilayah Subang selatan yakni di desa Tambakan Kecamatan Jalancagak, Subang.
“Ada dua TKP di wilayah hukum Polres Subang dan berhasil menangkap sorang tersangka,” kata Kpolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Rabu (13/9/ 2023)
Kasus ini terungkap berbekal pengaduan ke polisi pada Selasa, 18 Juli 2023, sekira pukul 01.00 WIB.
Polres Subang bergerak cepat melakukan pendalaman dan penggerebekan di tempat pengoplos gas elpiji di wilayah Desa Tambakan Kecamatan Jalancagak, Subang. Satu orang tersangka ditangkap.
Di lokasi TKP ditemukan kegiatan penyuntikan LPG tersebut pada sekira pukul 01.30 WIB dengan tersangka adalah inisial SD (30) yang memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan cara disuntik dengan menggunakan alat,” ungkapnya.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.Tersangka mengaku kegiatan memindahkan isi di tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg sudah berjalan selama 4 bulan.
“Motif pelaku dalam melakukan kejahatannya adalah untuk mencari keuntungan. Selama 4 bulan tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp 50 juta, ” kata Ariek.
Barang bukti yang diamankan yaitu 276 buah tabung elpiji 3 kg kondisi kosong, 9 buah tabung LPG 3 kg kondisi iso, 6 buah tabung LPG 5,5 kg kondidi kosong, 1 buah tabung LPG 5,5 kg kondisi isi, 4 buah tabung LPG 12 kg kondisi isi, 27 buah tabung LPG 50 kg kondisi kosong dan 1 tabung LPG 50 kg kondisi isi.
Polisi juga menyita regulator modifikasi dan selang, empat tongkat besi modifikasi, satu timbangan digital, puluhan seal tab 3 kg kondisi bekas pakai, 150 buah silver LPG 5,5 kg, 200 buah segel 50 kg kondisi baru, ratusan rak bersil kondisi bekas pakai dan satu unit mobil pick up.
“Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang, terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar, ” terang Ariek.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku, dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah Pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tenang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 Miliar. (Red).