Polisi Ciduk Satu Pelaku Tawuran Antar Pelajar Yang Tewaskan Seorang Remaja di Subang

Lingkarselatan.com, SUBANG- Polisi berhasil mengamankan pria berinisial AS (15) diduga pelaku tawuran hingga membuat korban tewas, Minggu sekira pukul 21.30 WIB.

Selian AS , Polisi (Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang) juga mengamankan 17 orang saksi yang diduga terlibat dalam persistiwa tawuaran maut teraebut.

Tawuran maut yang terjadi di Dusun Kerajan Desa Sukahaji Kecamatan Ciasem kabupaten Subang tersebut terjadi pada hari Sabtu (20/4) malam.

Berita Terkait:  Lakukan Perusakan dan Pengeroyokan Penunggu Rumah, Belasan Anggota Ormas di Subang Diciduk Polisi

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu Ipda Tatang Suryaman (Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang) mwngatakan Polisi berhasil mengamankan AS (15) di wilayah desa Pinangsari Kecamatan Ciasem Subang pada Minggu malam, 21 April 2024.

“Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga buah senjata tajam jenis cerulit dan satu buah golok. Jenis goloknya yakni golok sisir,” ungkapnya

Berita Terkait:  Kapolres Subang Salurkan 100 Paket Sembako dalam Giat Patroli

Adapun dari pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Subang, dengan nomor laporan sebagai berikut LP/B/09/IV/2024/SPKT/SEK CIASEM/RES SUBANG/POLDA JABAR.

“Korbanya adalah seorang pelajar inisial AC warga kampung Gempol Bojong Desa Gempol Kolot Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang, ” ujarnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal
80 ayat (3) 100 UU RI No.35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Th.2022 tentang perlindungan anak, yakni kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia (*)


Popular Categories




Eksplorasi konten lain dari Lingkar Selatan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Comments

Tinggalkan Balasan