Lingkarselatan.com, SUBANG- Polres Subang berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu seberat 5,176 Kilogram.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga yang dipimpin oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres Kompol Endar Supriyatna, serta jajaran Satuan Reserse Narkoba, Kamis sore (23/1/2025)
Kapolres AKBP Ariek menjelasakan bahwa selama periode Januari 2025, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Subang.
“Dua diantaranya kasus narkotika jenis sabu, sementara satu kasus lainnya melibatkan peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Dari operasi ini, petugas berhasil menangkap enam tersangka, seluruhnya laki-laki, yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut, ” ungkap Ariek di hadapan awak media
Menurut Ariek, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 5,176 kg menjadi salah satu keberhasilan terbesar dalam operasi ini.
“Adapun kelima tersangka yang terlibat dalam kasus sabu adalah UP (38 tahun, wiraswasta), YS (42 tahun, TWA (37) tahun, WG 25 tahun, dan AM (39) tahun. Selain itu, satu tersangka lainnya, AK (45) tahun terlibat kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, ” bebernya
Dari para tersangka, lanjut Ariek petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika dan alat pendukung yang digunakan oleh para tersangka, yakni delapan unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu unit mobil, serta dua pak plastik klip.
“Nah, untuk modus operandinya, mereka gunakan sistem bayar tunai saat bertemu langsung (cash on delivery), sistem peta, dan transaksi tatap muka, ” ucapnya.
Kemudian, untuk lokasi pengungkapan kasus narkotika (sabu) terungkap di tiga kecamatan berbeda yakni di Kecamatan Cisalak dan Kecamatan Cibogo.
“Untuk kasus sediaan farmasi tanpa izin di kecamatan Ciasem, ” ucap Ariek.
Kepada para tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun serta denda hingga Rp13 miliar.
Tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Polres Subang berkomitmen akan terus memberantaa peredaran narkoba guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat obatan terlarang, kususnya di wilayah hukum Polres Subang, ” pungkas AKBP Ariek (red/*)
Tinggalkan Balasan