Polres Subang Larang Mobil Odong Odong Beroprasi di Jalan Raya

Lingkarselatan.com, SUBANG– Satuan Laluli Polres Subang mengimbau pemilik kereta kelinci atau odong odong agar tidak lagi beroperasi di jalan raya.

“Kami melalui giat patroli, mengimbau agar para sopir juga pemiliknya kereta kelinci atau odong odong melintas di jalan raya,” ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kasat Lantas Polres Subang AKP Lucky Martono kepada wartawan Jumat (29/7/22)

Kepada pemilik odong odong, Lucky mengatakan, selain melalui patroli personilnya menyampaikan imbauan secara persuasif agar tidak beroperasi di jalan raya sebagaimana tercantum dalam undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.

“Selain melalui Patroli, sosialisasi tentang larangan kereta kelinci atau odong odong beroperasi di jalan raya juga digencarkan melalui medsos atau media sosial,” terang Lucky

Lucky juga mengatakan, pihaknya tidak segan segan untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, bila pemilik odong odong yang sebelumnya telah diberikan imbauan secara persuasif tetap beroperasi di jalan raya.

“Kami mengedepankan upaya persuasif secara humanis, penegakan hukum adalah upaya terakhir dalam penertiban odong odong di wilayah hukum Polres Subang,” pungkas Lucky. (Red)


Popular Categories




Eksplorasi konten lain dari Lingkar Selatan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Comments

Tinggalkan Balasan