Polres Subang Larang Mobil Odong Odong Beroprasi di Jalan Raya

Berita Pilihan

Lingkarselatan.com, SUBANG– Satuan Laluli Polres Subang mengimbau pemilik kereta kelinci atau odong odong agar tidak lagi beroperasi di jalan raya.

“Kami melalui giat patroli, mengimbau agar para sopir juga pemiliknya kereta kelinci atau odong odong melintas di jalan raya,” ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni melalui Kasat Lantas Polres Subang AKP Lucky Martono kepada wartawan Jumat (29/7/22)

Kepada pemilik odong odong, Lucky mengatakan, selain melalui patroli personilnya menyampaikan imbauan secara persuasif agar tidak beroperasi di jalan raya sebagaimana tercantum dalam undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.

“Selain melalui Patroli, sosialisasi tentang larangan kereta kelinci atau odong odong beroperasi di jalan raya juga digencarkan melalui medsos atau media sosial,” terang Lucky

Lucky juga mengatakan, pihaknya tidak segan segan untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, bila pemilik odong odong yang sebelumnya telah diberikan imbauan secara persuasif tetap beroperasi di jalan raya.

“Kami mengedepankan upaya persuasif secara humanis, penegakan hukum adalah upaya terakhir dalam penertiban odong odong di wilayah hukum Polres Subang,” pungkas Lucky. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Hot News

Jelang Pilkades Digelar, Muspika Jalancagak Gelar Apel Pasukan Pengamanan, Camat Jalancagak : Calon dan pendukungnya harus siap menang dan siap kalah

  Lingkarselatan.com, SUBANG-Seperti diketahui, Pemda Kabupaten Subang menetapkan hari H pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 3 Desember 2023....

More Articles Like This