Polres Subang Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika 5,07 Kg ke Kejaksaan Negeri Subang

Lingkarselatan.com, SUBANG – Polres Subang secara resmi menyerahkan tersangka berinisial UP dan YSH ke Kejaksaan Negeri Subang disertai dengan sejumlah barang bukti, pada hari Selasa (6/5/2025)

Diketahui, penyerahan dua tersangka dan barang bukti narkotika seberat 5,07 kilo gram ini merupakan dalam proses pelimpahan tahap ll.

Barang bukti lainnya yang turut diserahkan, siantaranya 5 bungkus plastik bertuliskan guan yin wang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas jinjing warna hitam, 2 unit handphone (Vivo warna kuning dan OPPO A57s warna biru muda) beserta simcard, 1 unit mobil Honda Brio warna putih nomor polisi T 1306 UE lengkap dengan kunci berikut STNK-nya.

Berita Terkait:  Jelang HUT Bhayangkara ke-77, Polres Subang Gelorakan Donor Darah Bantu PMI

Penyerahan ini berdasarkan Surat P21 Kejaksaan Negeri Subang Nomor: B – 1130 / M.2.28 / Enz.1 / 04 / 2025 tanggal 23 April 2025 dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / A / 05 / I / 2025 / SPKT. SAT RES NARKOBA / POLRES SUBANG / POLDA JABAR, tanggal 14 Januari 2025.

Penyerahan dua tersangka itu pun diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Syifa Ayu Fadlika, S.H.Kedua tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan dalam kondisi baik dan lengkap. (Red).


Popular Categories




Eksplorasi konten lain dari Lingkar Selatan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Comments

Tinggalkan Balasan