Lingkarselatan.com, SUBANG- Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online. Polisi berhasil menangkap tersangka inisial N (46), warga Desa Rawamekar, Kecamatan Blanakan, diduga terlibat dalam aktivitas perjudian jenis togel.
Pengungkapan kasus oleh Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Subang tersebut, setelah Kepolisian Subang mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya permasalahan judi online
“Dalam kasus ini, Polisi berhasil menangkap tersangka N (46), warga Desa Rawamekar, Kecamatan Blanakan, Subang, yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online jenis togel, ” ungkap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Friyana Rahmat dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (6/11/2024)
Berdasarkan laporan polisi nomor LP.A / 12 / XI / 2024, tersangka memfasilitasi transaksi togel melalui situs “Jebol Togel” dengan memotong 20% dari setiap kemenangan pengguna akun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu buah Handphone merek Vivo Y12, uang tunai sebesar Rp46.000, saldo akun dana senilai Rp113.902, ” ujar Kapolres.
Pasal yang kenakan untuk tersangka tindak pidana perjudian online dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman bagi pelaku pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar, ”
Selain kasus judi online, Polisi juga berhasil mengungkap kasus kedua adalah tindak pidana pemalsuan uang yang melibatkan tersangka HRY (27), seorang buruh asal Indramayu, dengan laporan polisi nomor LP/A/11/X/2024, tersangka diduga telah memproduksi dan mengedarkan uang palsu sejak Juni 2024, dengan metode penjualan berbasis COD melalui media sosial.
Barang bukti yang diamankan berupa 12 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,-, 206 lembar uang palsu pecahan Rp50.000,-, dan perangkat pendukung seperti handphone, laptop, printer, serta peralatan lainnya yang digunakan untuk mencetak uang palsu
“Modus operandi tersangka adalah menjual uang palsu dengan sistem COD melalui media sosial. Nilai total uang palsu yang diduga sudah diedarkan mencapai sekitar Rp55 juta,”ungkapnya
Untuk kasus pemalsuan uang tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, 2, dan 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
“Polres Subang berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan, termasuk perjudian dan pemalsuan uang, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Subang, ” tutupnya (red)
Tinggalkan Balasan