Lingkarseletan.com, SUBANG– Raperda pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang tahun 2024 dan Raperda tentang kerja sama daerah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Senin (22/08/2022)
Sidang Paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Subang itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang, Narca Sukanda, yang didampingi Elita Budiarti, Aceng Kudus dan Lina Marliana dihadiri 33 anggota dewan dan membahas persetujuan penetapan Raperda.
Wakil Bupati Subang Agus Masykur menyampaikan penghormatan yang sebesar-besarnya kepada tim panitia khusus penyusun raperda, sehingga kedua raperda ini dapat diselesaikan dan diajukan untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Agus menyampaikan bahwa pada tahun 2024 akan dilaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati di Subang, yang tentunya di dalam pelaksanaanya membutuhkan dana yang tidak sedikit, oleh karena itu pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna membiayai penyelenggaraan pemilihan bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
“Karena itu, dengan ditetapkannya perda tentang kerja sama daerah diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi suatu daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Agus
Agus juga berharap dengan disahkannya Raperda tersebut mampu Membawa kebaikan dan keberkahan untuk masyarakat Subang. Tutupnya (Red/*)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.