Lingkarselatan.com.SUBANG– Empat tersangka dugaan kasus kredit fiktif Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Subang Cabang Binong diciduk Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Subang.
Empat tersangka tersebut adalah, inisial RJ (54 tahun) mantan kolektor kredit PD BPR Subang Cabang Binong, R alias BR koordinator pemohon kredit, YIA (45 tahun) merupakan Kabag Kredit PD BPR Subang Cabang Binong dan TRM (61 tahun) pensiunan Pegawai Negri Sipil.
Kepala Polres Subang AKBP Sumarni mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PD BPR Subang Cabang Binong pada April 2017.
Namun lanjut Kapolres, kasus tersebut dilaporkan kepada Juli 2021. Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan berkolaborasi dengan tim ahli auditor akhirnya dinyatakan P21 (hasil penyidikan lengkap),” ucap AKBP Sumarni kepada wartawan di halaman Mapolres Subang, Rabu (28/12/2022).
Akibat perbuatan para tersangka dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat sesuai surat nomor SR 1149/PW 10/5.1/2021 tanggal 20 Desember 2021 menyatakan terdapat kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1.569.547.000.
“Kemudian terjadi pengembalian kepada penyidik senilai Rp132.570.500,” ucapnya
Dari kasus ini barang bukti lainnya berupa 18 berkas kredit nasabah, 18 berkas laporan riwayat kredit, 18 berkas jadwal angsuran kredit, 18 berkas fotocopy surat-surat keputusan-keputusan terkait dengan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah ke PD BPR Subang.
Selain itu, lanjut Kapolres Subang, disita 11 berkas fotocopy surat keputusan direktif PD BPR Subang pengangkatan pegawai, satu berkas surat pengajuan klaim asuransi jiwa, surat keterangan dan uang tunai senilai Rp132.570.500.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 ayat 1 huruf B dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ayat 1 ke-1 dan atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Red)
Tinggalkan Balasan