Lingkarselatan.com, SUBANG-Seorang pria berinisial S (35) alias Toleng tewas dikeroyok massa usai tepergok mencuri ayam di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang pada hari Selasa (1/4/2025).
Toleng alias pelaku pencurian ayam sendiri merupakan warga Desa Sirap Kecamatan Tanjungsiang, Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menerangkan bahwa peristiwa ini berawal saat terduga pelaku alias Toleng kepergok warga mencuri ayam di perusahaan peternakan di Desa Rancamanggung Kecamatan Tanjungsiang pada Selasa (1/4) malam.
“Jadi hasil pemeriksaan, korban yang kepergok kali pertama sedang mencuri oleh YS dan dikejar INA hingga tertangkap dan dibawa ke Pos Jaga serta dianiaya. Setelah itu digotong ke Kantor Desa dianiaya kembali termasuk ditelanjangi,” Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres Kompol Endar dalam keterangnya, Kamis (3/4).
Ia tewas meregang nyawa setelah dikeroyok sekelompok warga karena melakukan pencurian ayam di peternakan yang ada di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Subang pada Selasa (1/4/2025) tengah malam.
Mayat korban berinisial S alias Toleng (35) ditemukan penuh luka di Desa Gandasoli, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang pada Rabu (2/4/2025) pukul 21.00 WIB.
Kemudian, oleh warga, korban dilarikan ke RSUD Subang namun nyawanya tidak tertolong saat menjalani penanganan medis.Setelah dilakukan otopsi jenazah korban langsung dikebumikan oleh pihak keluarga, Kamis (3/4/2025) dini hari di tempat pemakaman umum (TPU) kampung halamannya.
Terkait peristiwa aksi main hakim sendiri ini, kepolisian telah menetapkan 8 tersangka yang diamankan memiliki peran tersendiri saat mengeroyok korban hingga diseret dan ditelanjangi.
Adapun ke 8 tersangka itu adalah GM alias JIA (33) menembak korban 3 kali dari jarak dekat juga memukul, YS alias Endog (26) teriaki maling dan memukul, INA (21) memukulkan balok kayu, AR (22) menendang dan menyeret korban sejauh 5 meter. NPP (25) memukul dengan menggunakan bambu, NR (24) menendang dan menyeret korban sejauh 5 meter, K (24) menendang dan menyeret korban dan TS (24) melakukan pengeroyokan dengan memukul korban ke bagian muka, ” terang Kapolres Subang.
“Dalam hitungan jam polisi berhasil amankan para tersangka. Apapun alasan tersangka melakukan tindakan penganiayaan kepada korban itu tidak dibenarkan apalagi sampai meninggal dunia,” jelas kapolre
Kapolres berharap kejadian ini merupakan yang terakhir karena tindakan main hakim sendiri dilarang. Para pelaku sendiri dijerat pasal 270 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun (red)
Tinggalkan Balasan