Lingkarselatan.com, SUBANG-Sebanyak 11 kasus narkotika diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang selama bulan mei. Dari 11 kasus ini, ada 12 tersangka yang diamankan.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo menyebut 11 kasus ini diungkap selama Mei 2024. Terdiri dari kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Dari 11 kasus ini, ada sekitar 12 tersangka yang diamankan. Ungkap kasus ini selama satu bulan ini dengan pengembangan dari wilayah Subang,
yakni di wilayah kecamatan Subang, Pabuaran, Cibogo, Binong, Jalancagak dan Pagaden,” ungkap AKBP Ariek di Mapolres Subang, Jumat (7/6/2024)
Menurut Ariek, Sat Resnarkoba juga mengungkap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan turut mengamankan para tersangkanya.
Secara rinci dari 11 kasus ini, 7 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 1 kasus tembakau sintetis, 2 kasus peredaran psikotropika dan 1 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin,
“Tersangkanya, kasus sabu ada delapan orang, yakni inisial SP, AY, HB, RY, GS, FA, RF dan RH. Kasus tembakau sintetis inisial HP. RA, kasus psikotropika inisal EP, dan tersangka sediaan farmasi tanpa izin edar inisial DN, ” jelasnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut. Diantaranya, sabu 125,41 gram, tembakau sintetis 21,32 gram, sedian farmasi 300 butir, 112 butir psikotropika dan barang bukti lainnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun an paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 13 miliar.
Tersangka kasus psikotropika disangkakan, pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika, pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200 juta.
Tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin, disangkakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang sediaan farmasi, pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar (red).
Tinggalkan Balasan