Selama 2 Bulan, Polres Subang Ungkap 15 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Sabu 166,24 gram, 24.781 Butir Obat Terlarang

Lingkarselatan.com, SUBANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkoba dan obat obatan terlarang selama periode Februari hingga Maret 2025.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, menyampaikan bahwa dari 15 kasus yang terungkap terdiri dari 6 kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu sabu, 11kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

“Total ada 17 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 6 tersangka kasus sabu sabu, dan 11 tersangka kasus obat obatan keras,” ujar AKBP Ariek dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2025)

Berita Terkait:  Bawa Anjing Pelacak, Polisi Sisir Gereja di Subang untuk Pengamanan Kamis Putih Umat Kristiani

Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), metode pemberian peta lokasi, tatap muka dan langsung ternsaksi.

“Kasus-kasus ini tersebar di sembilan kecamatan,” kata Kapolres

Dari hasil pengungkapan 15 kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 166,24 gram sabu, 24.781 butir obat obatan terlarang, alat bantu transaksi seperti timbangan digital, handphone serta kendaraan bermotor

Para tersangka yang terlibat sabu terancam hukuman pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda pidana paling sedikit satu miliar dan paling banyak 13 milyar rupiah.Hal ini sesuai dengan  pasal 114 ayat 1 dan 2 junto pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terkait:  Gelar Ekpos, Polres Subang Tetapakan 5 Tersangka Pengeroyok Wartawan Hadejabar di Sukahurip Cijambe, Para Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Sedangkan untuk sediaan farmasi dikenakan pasal 43.ayat 5 junto pasal 46 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang sediaan farmasi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan seumur hidup.

“Kami, Polres  Subang tidak henti hentinya untuk terus berupaya untuk menzerokan peredaran narkoba, khusunya di wilayah hukum Polres Subang,” tuturnya.

“Kami juga berharap peran serta masyarakat untuk melaporkan bila ada tindak pidana terutama terkait narkoba, bisa memberikan informasi langsung kepada saya lewat hotline  yaitu 08113 1110  sehingga kita cepat untuk bertindak, ” pungkasnya (red)


Popular Categories




Eksplorasi konten lain dari Lingkar Selatan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Comments

Tinggalkan Balasan