Lingkarselatan.com, SUBANG – Jajaran Sat Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap enam kasus dengan tujuh tersangka terkait narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum polres Subang.
Hal tersebut, sebelumnya Kapolres Subang AKBP. Sumarni, merilis hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, di aula Patriatama Mapolres Subang, Selasa (19/4/2022).
Sementara, dalam press rilis ini pun, Kapolres Subang AKBP. Sumarni, di dampingi Kasat Narkoba Polres Subang, AKP. Ronih, dan juga jajaran Sat Narkoba Polres Subang.
“Dari enam kasus diamankan tujuh tersangka, yang terdiri enam tersangka kasus sabu dan satu tersangka ganja,” ujar AKBP. Sumarni.
Selanjutnya, Kapolres Subang juga menambahkan bahwa, dari enam tersangka peredaran sabu, adalah ES alias Edi (Residivis), MA alias Gifa (Residivis), DH alias Kotok, Al alias Boim, D alias Dang, dan FM alias Freng. Serta, satu tersangka ganja, janda beranak satu, dengan inisial RA alias Ririn.
“Dari tujuh tersangka tersebut, diamankan di wilayah Pagaden, Subang Kota, Pamanukan, dan Ciasem, semwntara para pelaku tersebut, terdiri dari lima orang berprofesi wiraswasta, ibu rumah tangga satu orang, dan satu orang buruh,” ungkap AKBP Sumarni.
Selanjutnya, Kapolres Subang juga menjelaskan bahwa, pihaknya menyita barang bukti berupa sabu, seberat 312,97 gram atau 3,13 ons, ganja 25,30 gram, pipet kaca 2 buah, alat hisap 3 buah, timbangan digital 5 unit, korek api 3 buah, dan 4 HP.
“Sedangkan untuk para pelaku sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sementara untuk tersangka ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara,” jelas AKBP. Sumarni (Wan/Red).
Tinggalkan Balasan