Selama Tahun 2023, DPRD Subang Sahkan 11 Perda

Lingkarselatan.com, SUBANG DPRD Kabupaten Subang telah mengesankan 11 Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2023.

Sekretaris DPRD Subang, H. Ujang Sutrisna, mengatakan selama 2023 lembaga wakil rakyat tersebut telah melaksanakan tugasnya sebaik mungkin.

Salah satu hasil dari kerja DPRD Subang yakni produk Perda. Total dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan ada 11 yang disahkan menjadi Perda.

Berita Terkait:  DPRD Minta Pemkab Subang Lakukan Mitigasi Resiko Bencana Banjir Pantura

Ke-11 Perda yang telah disahkan diantaranya adalah 1. Perda Tentang Kemudahan Investasi di Daerah Kabupaten Subang; 2. Perda Tentang Optimistis Badan Usaha Milik Daerah Terhadap Saya Dukung Kepelabuhan; 3. Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok; 4. Perda Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Benteng Pancasila Subang.

5. Perda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan; 6. Perda Tentang Pertanggungjawaban APBD 2022; 7. Perda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat; 8. Perubahan APBD Tahun 2023, dan 9. Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berita Terkait:  Bupati Subang Kang Jimat Hadiri Rapat Paripurna, Pemkab Apresiasi Tim Panitia Khusus Penyusun 2 Reperda

“Tambah kemarin rapat paripurna DPRD penetapan 2 buah Raperda hasil fasilitasi Gubernur, 1. Perda Penyertaan Modal BUMD dan 2 Perda CSR,” kata H. Ujang Sutrisna, Senin (18/12/2023).

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni tahun 2022 jumlah Perda yang disahkan tidak mengalami perubahan.

“Pada tahun 2022 DPRD Subang tercatat telah mengesahkan 11 Perda,” pungkas Ucok sapaannya (red)


Popular Categories




Eksplorasi konten lain dari Lingkar Selatan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Comments

Tinggalkan Balasan