Lingkarselatan.com, SUBANG-Respon Cepat (Quick Respon) Polri terbukti nyata. Hal ini dibuktikan Unit Reskrim Polsek Jalancagak Polres Subang terhadap adanya laporan masyarakat. Tak butuh waktu lama, hanya dalam waktu kurang lebih dua jam usai melaporkan kejadian seorang pelaku penganiayaan berhasil diamankan
Kasus penganiayaan terhadap korban seorang pria inisial DH terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2024 sekitar jam 22.30 WIB di Jalan Raya Kasomalang Desa Kasomalang Kulon, Kecamatan Kasomalang Subang.
Berdasarakan informasi berhasil dihimpun Lingkarselatan. com, penangkapan yang dilakukan oleh Unit Riskrim Polsek saat itu tak butuh waktu lama, cukup dua jam saja.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Jalancagak Kompol Acep Hasbullah mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada, Kamis sekira pukul 22.30 WIB di jalan raya Kasomalang Kulon, Desa/Kecamatan Kasomalang.
Setelah mendapati laporan, Unit Reskirim Polsek Jalancagak langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu terlalu lama, terduga pelaku pun berhasil diamankan sekitar pukul Jumat 00.30 WIB.
“Korbanya, Inisial DH, pelakunya inisial AJ dengan cara membacok tubuh korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok yang mengakibatkan korban menderita luka bacok di bagian punggung dan dagu. Akibat luka berat yang dialami korban, hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Ciereng Subang.Untuk motif kejadian penganiayaan ini masih kita selidiki lebih dalam lagi, “beber Kapolsek Kompol Acep Hasbullah didampingi Kanit Reskrim IPTU.Karsa kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Kapolsek juga menjelaskan, bahwa pelaku inisial DJ telah diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa sebilah golok berikut sarungnya juga.
“Sekarang pelaku sudah berada di Polsek Jalancagak untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang dikenakan adalah pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara,” bebernya.
Diketahui, korban DH adalah warga Kp. Cileutik Desa Kasomalang Wetan, Kec Kasomlang, Kabupaten Subang, Sedangkan pelaku AJ warga Kp Karihkil Desa Kasomalang Kulon, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.
“Hari ini pelaku AJ, diserahkan ke Mapolres Subang, ” kata Kapolsek.
Kapolsek juga menyampaikan, bentuk quick respon, efek dari peristiwa itu pihaknya terus melakukan upaya guna mengantisipasi yang lebih besar dan meluas tawuran antar pemuda/antar kampung) serta sebagai upaya cipta kondisi OPS. NATARU LODAYA 2024 di wilayah Polres Subang. Tutupnya (red)
Tinggalkan Balasan