Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Penganiyayan Gunakan Sejam Diringkus Unit Reskrim Polsek Jalancagak Subang

Lingkarselatan.com, SUBANG-Respon Cepat (Quick Respon) Polri terbukti nyata. Hal ini dibuktikan Unit Reskrim Polsek Jalancagak Polres Subang terhadap adanya laporan masyarakat. Tak butuh waktu lama, hanya dalam waktu kurang lebih dua jam usai melaporkan kejadian seorang pelaku penganiayaan berhasil diamankan

Kasus penganiayaan terhadap korban seorang pria inisial DH terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2024 sekitar jam 22.30 WIB di Jalan Raya Kasomalang Desa Kasomalang Kulon, Kecamatan Kasomalang Subang.

Berdasarakan informasi berhasil dihimpun Lingkarselatan. com, penangkapan yang dilakukan oleh Unit Riskrim Polsek saat itu tak butuh waktu lama, cukup dua jam saja.

Berita Terkait:  Hadir di Acara Ceramah Kamtibmas, Letkol Inf Bambang Raditya Ingin Milenial Subang Kuasai Teknologi dan Tentukan Jenjang Pendidikan

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Jalancagak Kompol Acep Hasbullah mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada, Kamis sekira pukul 22.30 WIB di jalan raya Kasomalang Kulon, Desa/Kecamatan Kasomalang.

Setelah mendapati laporan, Unit Reskirim Polsek Jalancagak langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu terlalu lama, terduga pelaku pun berhasil diamankan sekitar pukul Jumat 00.30 WIB.

“Korbanya, Inisial DH, pelakunya inisial AJ dengan cara membacok tubuh korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok yang mengakibatkan korban menderita luka bacok di bagian punggung dan dagu. Akibat luka berat yang dialami korban, hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Ciereng Subang.Untuk motif kejadian penganiayaan ini masih kita selidiki lebih dalam lagi, “beber Kapolsek Kompol Acep Hasbullah didampingi Kanit Reskrim IPTU.Karsa kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

Berita Terkait:  Banjir Dukungan, Komunitas Motor Suddenly Community Siap Menangkan Jimat-Aku di Pilkada Subang

Kapolsek juga menjelaskan, bahwa pelaku inisial DJ telah diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa sebilah golok berikut sarungnya juga.

“Sekarang pelaku sudah berada di Polsek Jalancagak untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang dikenakan adalah pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara,” bebernya.

Berita Terkait:  Kabupaten Subang Duduki Peringkat ke-18, Sukses Raih Empat Medali

Diketahui, korban DH adalah warga Kp. Cileutik Desa Kasomalang Wetan, Kec Kasomlang, Kabupaten Subang, Sedangkan pelaku AJ warga Kp Karihkil Desa Kasomalang Kulon, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.

“Hari ini pelaku AJ, diserahkan ke Mapolres Subang, ” kata Kapolsek.

Kapolsek juga menyampaikan, bentuk quick respon, efek dari peristiwa itu pihaknya terus melakukan upaya guna mengantisipasi yang lebih besar dan meluas tawuran antar pemuda/antar kampung) serta sebagai upaya cipta kondisi OPS. NATARU LODAYA 2024 di wilayah Polres Subang. Tutupnya (red)


Popular Categories




Eksplorasi konten lain dari Lingkar Selatan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Comments

Tinggalkan Balasan