Lingkarselata.com, SUBANG – Bupati Subang, H. Ruhimat hadir dan menandatangani Nota Kesepahaman Pentahelix tentang Pemberdayaan Wargabinaan Pemasyarakat (WBP) Lapas Kelas IIA Subang, di Lapas Kelas IIA Subang, Jumat (25/02/2022).
Nota kesepahaman yang ditandatangani adalah nota kesepahaman antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dengan Lapas Kelas IIA Subang, STIE Sutaatmadja Subang, Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Subang, dan Pasundan Ekspres.
Tommi Hendri Bc. IP, Kepala Lapas Kelas IIA Subang dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penandatanganan Pentahelix ini adalah kerja sosial bersama untuk membantu sesama.
“Alhamdulillah semua ini bukan lain adalah keeja sosial kita untuk membangun warga Subang khususnya WBP Lapas. Karena ketika mereka (warga lapas) bebas mereka dapat membangun dirinya, membangun keluarganya. Siapa lagi yang harus membantuk kalau bukan kita.
Tommi menggambarkan bahwa warga binaan yang sudah keluar dari Lapas tidak serta merta dapat mendapatkan pekerjaan.
“Warga binaan yang keluar biasanya tidak punya uang, mau cari kerja harus punya SKCK. Jangan sampai orang yang sudah keluar dari Lapas kembali melakukan hal yang merugikan.
Ia mengajak kepada semua pihak untuk ikut memikirkan nasib warga binaan.
“Kita cuma bisa melangkah, mengajak, mengingatkan. “Kapan lagi kita bantu mereka kalau bukan sekarang, siapa lagi kalau bukan kita.” Tutup Tommi.
Dalam sambutannya, Kang Jimat menyampaikan apresiasinya kepada Kalapas Kelas IIA Subang beserta jajaran atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman ini.
“Saya sangat apresiasi Kalapas beserta jajaran karena memiliki ketulusan karena insyaallah dengan adanya penandatanganan MoU ini, mari kita jiwai apa yang kita lakukan hari ini. Saya garis bawahi pernyataan Kalapas. Mau siapa yang mempedulikan mereka. Apakah mau dibiarkan ketika sudah keluar?.”
Kang Jimat mengingatkan bahwa implementasi dari nota kesepahaman tersebut tidak bisa jika hanya dilakukan oleh segelintir orang untuk memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan yang sudah bebas.
“Tidak bisa terealisasi kalau hanya dipikir oleh Kepala Dinas. Saya ingin MoU dijiwai dengan serius oleh semua pihak. Harapan saya khususnya adalah warga Subang yang merupakan warga binaan, pihak Lapas harus memberikan bekal keahlian. Saya tidak mau mereka kembali pada hal yang tidak diinginkan. Apa solusinya? Salah satunya dengan pelatihan yang memberikan skill yang siap pakai. Contoh pelatihan potong rambut, jualan mie ayam. Nah yang jadi masalah di mana modalnya? Saya minta pak Sekda sesuai kemampuan kita kita beri modal dalam bentuk barang. Khususnya kita belikan produk UMKM sebagai modal.” Pungkas Kang Jimat.
Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Bupati Subang, Kalapas Kelas IIA Subang, Ketua Forum CSR Perusahaan Subang, Perwakilan STIE Sutaatmadja Subang, dan Pimpinan Pasundan Ekspres.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Para Kepala OPD se-Kabupaten Subang, Kabag Hukum Setda Subang, Direktur PT Dahana, dan tamu undangan lainnya.