Terbuka! Ini Daftar Alasan Kenapa APBD Subang Tahun 2022 Tidak Ada Perubahan

Lingkarselatan.com, SUBANG- Sekda Subang H Asep Nuroni selaku Ketua Tim Anggaran Pemda atau TAPD, menyampaikan beberapa hal terkait tidak adanya Perubahan APBD tahun 2022. Adapun beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi tidak dilakukannya Perubahan APBD Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Menurut Asep, berdasarkan Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat kata “perubahan Anggaran dapat dilakukan apabila terjadi, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keaadan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Hal ini menandakan bahwa perubahan APBD sifatnya tidak wajib.

Berita Terkait:  Bupati Subang Tinjau Dampak Bencana Cuaca Ekstrem, Kang Jimat: Jangan hanya menjalan tugas, tapi kerja ikhlas

Adapun hasil evaluasi semesteran, defisit berjalan di tahun anggaran 2022 cukup tinggi yaitu sekitar 185 Milyar, defisit ini berasal dari pendapatan yang tidak tercapai, diperkirakan sekitar Rp.142 Milyar (PAD defisit sebesar 94 Milyar, dan Pendapatan Transfer defisit sebesar Rp.48 Milyar) serta hasil audit BPK bahwa Silpa di APBD 2022 tidak tercapai sekitar Rp.43 Milyar.

“Kondisi ini mengharuskan TAPD melakukan kebijakan pengurangan signifikan terlebih dahulu sekitar 30 % -40 % untuk bisa melakukan perubahan. Faktanya sangat sulit dilakukan terlebih proses pengadaan dan lain-lain sudah berjalan,” ujar Asep kepada wartawan Rabu (31/8/2022)

Menyikapi kondisi keuangan daerah Kabupaten Subang tahun 2022, lanjut Asep, Pemda Subang telah melakukan berbagai upaya, dintaranya melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan Asli Daerah Kabupaten Subang, sehingga dapat terealisasi sesuai dengan target yang ditetapkan di APBD Kabupaten Subang Tahun 2022.

Berita Terkait:  Jajaran Polres Subang Gencarkan Vaksin Merdeka

Sebagai bentuk antisipasi proyeksi defisit APBD Tahun 2022, dilakukan manajemen kas dengan self blocking beberapa belanja yang tidak prioritas dan bukan merupakan belanja pelayanan langsung kepada masyarakat, serta memastikan belanja prioritas dan target-target kinerja, serta layanan pemerintah daerah tahun 2022 tetap dapat dilaksanakan secara maksimal.

Kemudian dalam Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab IV Huruf D, tentang Pergeseran Anggaran Pada Point 1, Ketentuan Umum Huruf h, bahwa Pada Kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dan sepengetahuan pimpinan DPRD.

Berita Terkait:  Peringati Hari Jadi Polwan ke 73, Kapolres Subang AKBP Sumarni Tabur Bunga di TMP Cidongkol

“Artinya, kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah. Contoh, kebijakan untuk tidak melakukan perubahan anggaran ternyata pernah dilakukan oleh pemerintah pusat dimana di tahun 2018 tatkala pemerintah pusat mengalami defisit, maka langkah yang diambil adalah tidak mengajukan perubahan APBN,” ungkap Asep.

“Disamping itu, berdasarkan Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerh yang dijelaskan lebih teknis oleh Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman,” pungkasnya (red/*)


Popular Categories




Eksplorasi konten lain dari Lingkar Selatan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Comments

Tinggalkan Balasan