Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Nyatakan Banding

0
23

Lingkarselatan.com, SUBANG- Terdakwa, Yosep Hidayah yang membunuh istri dan anaknya yaitu Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang.

Vonis 20 tahun penjara untuk Yosep dibacakan Majelis Hakim PN Subang yang diketuai Ardhi Wijayanto pada Kamis (25/7/2024).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Yosep dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosef Hidayat oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun,” kata hakim dalam putusannya, Kamis (25/7/2024)

Jaksa menilai tindakan terdakwa Yosep yang menghilangkan nyawa istri dan anaknya itu telah melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang pembinuhan.

Adapun putusan hakim yang dianggap meringakan dari terdakwa Yosep yakni  belum pernah dihukum serta bertingkah sopan selama persidangan

Hal yang memberatkan bagi vonis terhadap Yosep, perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain, mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat, serta berbelit belit saat persidangan.

“Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sepantasnya dilakukan kepada anak dan istrinya. Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya,” kata jaksa.

Vonis yang dijatuhkan untuk Yosep pun seolah telah menjawab teka-teki atas kasus pembunuhan yang terjadi di Jalancagak, Subang, 2021 silam.

Terkait puteusan itu, Yosep pun akan mengajukan banding seusai putusan sidang yang digelar di PN, Subang.

Menurut Yosep, putusan hakim masih mengacu pada keterangan terdakwa lain, Muhammad Ramdhanu alias Danu.

Yosep juga bersikukuh bahwa hal itu adalah kebohongan. Saat kejadian, ia mengaku tidak bersama dengan Danu.

“Saya difitnah, saya difitnah. Semua keterangan Danu semuanya bohong. Waktu kejadian saya tidak pernah bertemu dengan Danu,”teriak Yosep seausi sidang (red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.