Lingkarselatan.com, SUBANG- Rumah peninggalan belanda yang dibangun tahun 1930 tersebut tampak masih kokoh namun terbengkalai dan tak terurus, sebagian atap bangunan sudah rusak dan dikelilingi oleh semak belukar.
Keberadaan bangunan tersebut berada di lahan milik PTPN VIII. Melihat kondisi tersebut kang Jimat merasa prihatin dan merasa perlu adanya upaya pelestarian bangunan bersejarah agar masyarakat Subang tidak kehilangan hal yang berharga yaitu sejarahnya.
Dirinya berinisiatif akan melakukan renovasi bangunan dan melalui dinas terkait pemerintah Kabupaten Subang akan mengajukan permohonan pengelolaan bangunan serta wilayah sekitarnya kepada PTPN VIII untuk dijadikan kawasan wisata sejarah di Kabupaten Subang terutama di desa Cupunagara kecamatan Cisalak.
Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Daerah Subang untuk melestarikan bangunan bersejarah serta menjaga nilai-nilai sejarah agar tetap dikenang dan diketahui antar generasi tentang sejarah Subang
“Sayang sekali bangunan yang berdiri sejak tahun 1930 itu kini kondisinya rusak berat akibat tidak terurus. Karena itu, pemda akan upayakan melestarikan bangunan bersejarah ini,” ujarnya.
Hal itu disampaikan Kang Jimat sapaan akrab Bupati H. Ruhimat saat dirinya berkunjung ke desa Cupunagara Cisalak sekaligus meninjau bangunan bersejarah berupa rumah peninggalan belanda di perbukitan kebun teh di wilayah itu, Selasa 3 Januari 2023. (Adv).