Lingkarselatan.com, SUBANG- Tragedi Kandang Ayam di Subang, Kepolisaian Resor ( Polres) Subang tetapkan 13 tersangka pelaku aksi penganiayaan
Seperti diketahui, seorang pencuri ayam di peternakan, di Tanjungsing Subang meregang nyawa akibat dihakimi massa
Korbanya adalah, Taryana, 37, Warga Desa Sirap Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, kerena mencuri ayam terpergok, pada Selasa malam, 1 April 2025 di kandang peternakan ayam yang berada di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang Subang.
“Aksi kekerasan tidak terjadi di lokasi kejadian, tetapi berlanjut di depan kantor desa, bahkan seorang pelaku menembaknya tiga kali dengan senapan angin, mengenai lutut kirinya. Pukulan dengan kayu dan bambu menghujani tubuhnya, disertai tendangan dan seretan yang semakin melemahkan kondisinya hingga akhirnya ia meninggal dunia,” kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat, 4 April 2025.
Terkait aksi kekerasan itu, polisi menangkap dan menetapkan delapan warga sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan tersebut, yakni GM alias Jia, 33; YS alias Endok, 26; INA, 21; AR alias Ugah, 22; NPP, 25; NR alias Enyek, 24; K alias Ajo, 49; dan TS, 24.
Baru baru ini l kasus yang sama kembali terjadi. Pada Jumat (11/4), Polres Subang mengelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap jurnalis di Aula Mapolres Subang, pada Jumat (11/4/2025)
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi oleh Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna, Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Propam Polres Subang, Kasi Humas, Kanit Tipidter Polres Subang, serta personel Sat Reskrim Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatreskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun mengungkapkan, bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, (9/4/25) di sebuah kandang ayam yang berlokasi di desa Sukahurip, kecamatan Cijambe, kabupaten Subang
“Korbannya bernama A. Hadi Hadrian (46), seorang jurnalis yang juga merupakan warga Subang, ” ujarnya
Dari hasil penyelidikan petugas, korban dianiaya oleh lima pelaku berinisial A.M (21), Z.W (21), C.B (30), N.R (27), dan S.M (20).
“Motif sementara diketahui berkaitan dengan adanya kesalahpahaman yang dipicu oleh aktivitas peliputan korban di lokasi tersebut, “jelas AKP Bagus Panuntun
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Tindakan ini sangat kami sesalkan dan kami pastikan proses hukum akan ditegakkan secara tegas,”tegasnya (Red).
Tinggalkan Balasan