Lingkarseletan.com, SUBANG- Tim Advokasi Hukum Paslon nomor urut 1 H.Ruhimat-Aceng Kudus (Jimat-Aku) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Subang, Rabu (23/10)
Kedatangannya itu untuk melaporkan terkait beredarnya selebaran yang diduga black campaign atau kampanye hitam terhadap paslon Jimat-Aku.
Ketua Tim Advokasi Hukum Jimat-Aku Endang Supriadi mengatakan selain adanya selebaran ada dua akun medsos menyebarkan informasi bohong atau hoaks. Akun ini melakukan pencemaran nama baik terhadap Ruhimat.
Selain melalui medsos, tambahnya, didapati juga selebaran yang berisi klarifikasi yang seolah-olah dibuat Ruhimat. Kenyataannya Ruhimat tidak pernah membuat selebaran apapun yang merugikan pasangan lain.
Dua hal tersebut, tambahnya, selain melapor ke Bawaslu Subang, pihaknya juga akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Subang terkait UU ITE. Untuk bahan laporan, timnya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Bukti ini kita serahkan baik ke Bawaslu maupun nanti kepada pihak kepolisian,” ungkapnya,” ucap Endang Supriadi.
Endang Supriadi menyayangkan adanya kampanye hitam yang menyerang paslon Jimat-Aku. Padahal, semua pihak ingin Pilkada Subang berjalan riang gembira, tanpa adanya hoaks, fitnah atau kampanye hitam.
“Selaku tim kuasa hukum paslon Jimat-Aku, kita menginginkan pilkada ini riang gembira, tidak diwarnai dengan kebencian, kampanye hitam dan informasi bohong,” ujarnya. (Red).
Tinggalkan Balasan