Lingkarselatan.com SUBANG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok mitra atau staf khusus khusus Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Korbanya seorang wanita berinisial IR warga Kecamatan Dawuan,kabupaten Subang.
Akibat perbutan tersangka korban alami kerugina hingga sebesar Rp 250 juta
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, kasus ini bermula pada Agustus 2025 saat korban berinisial IR, warga Kampung Lebaksiuh, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan, berkenalan dengan tersangka di wilayah Dawuan. Seiring intensitas komunikasi, hubungan keduanya menjadi dekat hingga menjalin hubungan asmara.
“Dalam perjalanan hubungannya itu, tersangka mulai meminta sejumlah uang dan barang kepada korban dengan berbagai alasan, antara lain sebagai modal usaha, pengadaan peralatan podcast, usaha jual beli mobi, selain itu tersangka menunjukkan perilaku seolah memiliki jabatan resmi.Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat sekaligus menhku tim konten kreator KDM, “ungkap Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksona dalam kepada awak media saat konferensi pers Jumat (6/2/2026)
Korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp38 juta, disusul Rp150 juta, serta beberapa aset lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha Filano senilai Rp28 juta, emas senilai Rp20 juta, uang tunai Rp5 juta, dan transfer bank Rp11 juta. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp250 juta.
“Namun setelah seluruh uang dan barang diterima, tersangka menghilang dan tidak dapat dihubungi. Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap adanya korban lain dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Cianjur, di mana tersangka kembali mengaku sebagai staf khusus pejabat pemerintah, ” sambung Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 03.45 WIB di wilayah Kota Bekasi tanpa perlawanan. Selanjutnya ersangka dibawa ke Polres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit gimbal DJI Osmo Mobile 6 warna hitam, dua unit mic wireless Vivan V9, rekening koran Bank BCA, tiga lembar nota penyerahan uang, serta satu unit handphone Samsung Galaxy S23 FE.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolres juga diimbau warga agar waspada terhadap para pihak yang mengaku memiliki jabatan pemerintahan untuk kepentingan pribadi serta segera melapor apabila merasa menjadi korban.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap kejahatan yang merugikan warga akan kami tindak tegas hingga tuntas,” tegasnya (red/*)

