Lingkarselatan.com, SUBANG-Setelah berjalan empat tahun lamanya, per hari ini, 29 Oktober 2025, BP4D Kabupaten Subang resmi mendapatkan pengakuan hak cipta atas inovasi “Laboratorium Inovasi Daerah Kabupaten Subang” atau yang biasa disingkat LABINOV Subang.
Pengakuan tersebut tercantum dalam Surat Pencatatan Ciptaan Nomor EC002025166183 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.
LABINOV Subang, yang diluncurkan pertama kali pada tanggal 29 Juni 2021, bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, merupakan program pembelajaran, pendampingan dan fasilitasi pengembangan inovasi yang diinisiasi dan dikelola oleh BP4D Kabupaten Subang, dengan sasaran seluruh Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Desa/Kelurahan, Satuan Pendidikan Formal/Non Formal, serta masyarakat umum.
LABINOV Subang dilakukan melalui serangkaian coaching clinic, workshop, pendampingan, fasilitasi, monev hingga kompetisi inovasi Subang Innovation Festival yang sudah dua tahun terakhir diselenggarakan. Melalui LABINOV Subang, sejak 2021 hingga kini telah dihasilkan setidaknya 221 inovasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Beberapa diantaranya ada yang sudah mendapatkan penghargaan Top Inovasi KIJB (Kompetisi Inovasi Jawa Barat).
Pada tahun 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang bahkan diganjar oleh LAN RI dengan Penghargaan INAGARA (Inovasi Administrasi Negara) untuk komitmennya terhadap inovasi yang dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah.
Kepala BP4D Kabupaten Subang Iwan Syahrul Anwar, S.STP mengatakan, diperolehnya hak cipta atas LABINOV Subang merupakan bukti kinerja BP4D Subang dalam menumbuhkembangkan ekosistem inovasi. Dirinya berharap, hal ini menjadi momentum untuk lebih meningkatkan capaian Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Subang yang di tahun 2024 berada pada skor 52,65 dengan predikat Inovatif, ke predikat Sangat Inovatif.
“Apalagi, BP4D Subang akan segera bertransformasi menjadi BAPPERIDA (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah). Tentunya riset dan inovasi akan menjadi arus utama, yang memberikan warna pada perencanaan pembangunan di Subang, ” ungkap Iwan
Lanjut Iwan, pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas Inovasi Daerah Kabupaten Subang tidak akan berhenti pada satu atau beberapa inovasi saja.
” Ke depan, BP4D Kabupaten Subang akan memfasilitasi HAKI atas inovasi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang lahir dari LABINOV Subang termasuk kompetisi inovasi.Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kekayaan intelektual dan apresiasi kepada para inovator, agar inovasi di Kabupaten Subang semakin berkembang dan berdampak,” pungkasnya.(*/red)

