Lingkarselatan.com, SUBANG – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang penyimpanan pakaian bekas impor ilegal (balpres) di Kawasan Pergudangan Inti Jaya Subang Industri Blok A No. 29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Rabu (28/10)
Dalam penindakan tersebut, kepolisian berhasil menyita sebanyak 1.257 bal pakaian bekas asal Korea dengan total estimasi nilai mencapai Rp15 Miliar.
Kepada awak media, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan langkah nyata Polri dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk memberantas praktik penyelundupan barang ilegal.
“Penindakan ini adalah bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, menciptakan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri,” tegas Suhasto di lokasi kejadian
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti berdasarkan Surat Perintah Kabareskrim tertanggal 21 Oktober 2026.
“Berdasarkan inventarisasi awal penyidik, nilai per bal berkisar antara Rp6 juta hingga Rp12 juta, dengan nilai total barang bukti menyentuh angka Rp15 Miliar (1.257 bal), ” ujarnya
Menirutnya, potensi perputaran uang diprediksi mencapai puluhan miliar rupiah, mengingat gudang tersebut telah beroperasi sejak September 2026.
Dari pemeriksaan awal saksi di lapangan, gudang penyimpanan tersebut disewa oleh seseorang berinisial DAN, dengan operasional harian diserahkan kepada kepala gudang berinisial W.
Saat ini, tim penyidik Bareskrim Polri masih mendalami modus operandi, jalur masuk (smuggling route) barang ilegal dari Korea tersebut, serta memburu jaringan utama di belakangnya.
“Kami tidak akan berhenti di tingkat gudang. Penyidik akan menelusuri hingga ke akar-akarnya mengenai asal-usul barang dan siapa saja yang terlibat,” lanjut Suhasto.
Atas perbuatannya, para pelaku dibayang-bayangi oleh jeratan Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini meliputi pidana penjara serta sanksi denda maksimal Rp5 Miliar. Seluruh barang bukti berupa 1.257 balpres saat ini telah diamankan pihak kepolisian.
“Untuk para pihak terkait akan dipanggil secara bertahap untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka apabila memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, ” pungkas Suhasto (Res/*)

