Lingkarselatan.com, SUBANG- Polres Subang mengungkap sejumlah kasus tindak pidana dan belasan kasus peredaran narkotika hanya dalam kurun waktu 18 hari. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Andi Purwanyo bersama Bupati Subang Reynaldy dalam konferensi pers di lobi Mapolres Subang, pada Senin (31/8)
Andi Purwanto menjelaskan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam kurun waktu hanya 18 hari, polisi berhasil mengungkap 11 kasus dengan 14 tersangka.
“Dari total sebelas kasus tersebut, yakni lima kasus sabu, satu kasus tembakau sintetis, serta lima kasus sediaan farmasi tanpa izin edar, ” terang Andi.
Adapun 14 tersangka yang diamankan masing masing berinisial SW, PV, DA, NS, YP, DG untuk perkara sabu. SM, KM, RA, GS, TK, dan MF terkait sediaan farmasi tanpa izin edar. Sementara dua tersangka lainnya, yakni HW dan FF, terjerat kasus tembakau sintetis.
Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah Kabupaten Subang, yakni Pamanukan, Subang, Cibogo, Jalancagak, dan Pagaden Barat.
“Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, 157,68 gram sabu, 6.486 butir sediaan farmasi, serta 20,62 gram tembakau sintetis, ” ungkap Andi.
Para tersangka terancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai ketentuan hukum yang dikenakan dalam masing-masing perkara.
Selain kasus peredaran narkotika, lanjut Andi, polisi juga mengungkap sejumlah kasus tidak pidana dalam Operasi Libas Lodaya 2026. Dalam kurun waktu 12 hari pelaksanaan operasi, Polisi berhasil mengungkap empat laporan polisi terkait kejahatan jalanan, pencurian dengan pemberatan, pencurian
“Sejumlah kasus menonjol berhasil kami ungkap dalam waktu singkatx yakni kasus curanmor di Patok Besi, curanmor Talaga Sunda, Perampokan
Alfamart Jalan Otista dan kasus pencurian dengan pemerasan di Pamanukan termasuk para pelakunya berhasil ditangkap, ” jelas Andi.
Untuk kasus curanmor di Patok Besi, polisi menangkap satu tersangka berinisial WY. Barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan dan kasus curanmor di Talaga Sunda,
barang bukti satu unit motor juga disita dari tersangka berinisial ZF. Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Subang.
Perampokan Alfamart Jalan Otista, empat orang tersangka berinisial WS, R, ER, dan SR sudah ditangkap dan ditahan berikut barang bukti yang disita berupa 2 unit motor dan satu pucuk senjata api mainan yang digunakan untuk menakut -nakuti korban. Total kerugian toko ditaksir mencapai Rp23 juta.
“Satu orang lagi masih dalam pencarian dan statusnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang,” jelas Kapolres.
Kemuduan, kasua pencurian dengan Pemerasan di Pamanukan, dua orang pelaku, pelaku utama sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Subang. Polisi masih memburu 9 pelaku lainnya
Untuk keempat LP tersebut, penyidik menerapkan tiga pasal dalam KUHP baru, Pasal 477 tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Pasal 479 tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Pasal 482 tentang Pemerasan, ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Jadi dari beberapa LP tersebut, pasal yang kita kenakan adalah curat, curas, dan pemerasan,” terang AKBP Andi.
Secara keseluruhan, dari rangkaian Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Subang telah menahan total 7 tersangka. Operasi ini dilaksanakan selama kurang lebih 14 hari.
Sementara itu, Bupati Subang, Reynaldy turut memberikan apresiasi terhadap jajaran Polres Subang atas keberhasilan mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat terlarang tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Polres Subang yang telah berkali kali berhasil mengungkap kasus narkotika dan obat terlarang. Ini merupakan langkah konkret dalam upaya melindungi generasi muda Subang,” ujarnya.
Menurutnya, pengungkapan belasan kasus dalam waktu singkat tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum di Kabupaten Subang terus memperketat pemberantasan peredaran narkotika dan obat obatan terlarang di berbagai wilayah. (Red/*)

