KPU Subang Buka Pendaftaran Rekrutmen Pantarlih , Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Lingkarselatan.com, SUBANG: Dari hasil pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan jumlah DP4 tersebut KPU Subang melalui panitia pemungutan suara (PPS) membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang dimulai tanggal 13 – 19 Juni 2024.

Persaratannya, warga negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Berita Terkait:  Pemilih Pemula Berpotensi Dongkrak Jumlah DPT di Pilkada Subang

Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singlatr 5 (lima) tahun

Adapun jumlah petugas Pantarlih yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berjumlah 4797 yang tersebar di 253 desa/kelurahan di Kabupaten Subang.

Petugas pemutakhiran data pemilih memulai masa kerja dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Pada tanggal tersebut, pantarlih akan melakukan pencocokan serta penelitian data pemilih (Coklit).

Berita Terkait:  KPU Subang : Depat Pertama Pilkada Subang 2024 Digelar di Aula Dahana

Bagi masyarakat dapat mendaftarkan diri secara langsung ke sekretariat PPS di desa atau kelurahan. Untuk rekrutmen petugas Pantarlih sendiri dilaksanakan secara terbuka dan tidak dipungut biaya pendaftaran (red/KPU)


Eksplorasi konten lain dari Lingkar Selatan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Comments

Tinggalkan Balasan