Paripurna DPRD : Raperda Desa Jadi Dasar Hukum Pelaksanaan Pilkades Serantak 2026 di Subang

Lingkarselatan.com, SUBANG- Wakil Bupati Subang Agus Maskur menilai dengan ditetapkannya Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Desa menjadi peraturan daerah Kabupaten Subang, akan menjadi dasar dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang digelar  pada bulan Desember 2026 mendatang.

Selain itu, Raperda Desa ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya masyarakat desa yang lebih adil dan makmur, serta sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Subang.

“Kami memandang, hal ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD untuk mengoptimalkan penyelenggaraan, pelaksanaan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa di kabupaten Subang,” ujar Agus saat  menghadiri Rapat Paripurna DPRD Subang, Kamis (9/4/2026)

Dengan penetapan perubahan kedua atas peraturan dalam nomor 4 tahun 2015 tentang desa, Agus menilai hal itu akan menjadi dasar hukum atau pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan desa di Subang,

“Ini juga membahas tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akan diselenggarakan secara manual dan secara digital/elektronik (e-votting)”terangnya

Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Subang di tahun 2026 sedang melakukan persiapan untuk melakukan pemilihan kepala desa serentak

“Jumlah desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa setempat yaitu 165 desa di 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Subang”paparnya

Wakil Bupati yang akrab disapa Kang Akur ini mengapresiasi komitmen berbagai pihak yang telah mencermati dan membahas LKPJ tahun 2025 dengan sungguh-sungguh

“Ini merupakan wujud fungsi pengawasan DPRD yang sangat penting, dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kami menerima seluruh rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan” pungkasnya

Rapat paripurna agenda penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) Raperda tentang Desa, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana, S.H yang didampingi Wakil Ketua II dan III, serta diikuti oleh sebanyak 33 Anggota.

Selain agenda penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) Raperda Desa, laporan pansus terhadap LKPJ Bupati Subang tahun 2025, persetujuan penetapan dua keputusan DPRD Subang dan penyampaian pendapat akhir Bupati Subang atas Raperda tentang Desa dan LKPJ Bupati Tahun 2025 jadi agena pembahasan.

Turut hadir dalam rapat paripurna, Unsur Forkopimda Subang, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Para ASDA lingkup Setda, Para Kepala OPD dan Camat  dan undangan lainnya (Red/*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *