Lingkarselatan.com SUBANG- Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengamankan oknum mantan kades yang diduga telah menyalahgunakan alokasi dana desa atau korupsi dana desa.
Oknum kades yang ditangkap yakni inisial AA (49) mantan Kepala Desa (Kades) Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.
Dalam press releases, pihak kepolisian menyampikan bahwa, AA diduga telah menggunakan dana bantuan desa tahun 2023 sebesar Rp294.500.000 untuk membayar utang utang pribadinya.
“Adapun dana bantuan tersebut yang diduga telah disalahgunakan AA bersumber dari alokasi dana bantuan keuangan khusus desa (BKK-BKUD) dan bantuan keuangan provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023,” ujar Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam keterangannya, Kamis (5/2)
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada tahun 2024 mengenai dugaan penyimpangan dana desa. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan, kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk melaksanakan audit investigasi.
Menurut Kapolres, dari hasil audit Inspektorat Subang menemukan adanya sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp294.500.000
Adapun jenis kegiatan yang tidak direalisasikan antara lain rehabilitasi Kantor Desa sebesar Rp84.500.000 juta dari dana Bantuan Keuangan Pemprov Jabar dana stimulan RT 12 sebesar Rp10 juta dan pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp200 juta yang bersumber dari BKK-BKUD Tahun 2023.
Meski sesuai mekanisme yang berlaku, tersangka sempat diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut tidak dikembalikan, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Saat ditangkap, AA mengaku perbuatannya tersebut.
“Tersangka AA ditangkap dan dibawa ke Polres Subang kemudian dimintai keterangannya tentang dana desa. Selanjutnya tersangka AA mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi, terutama untuk bayar utang utang pribadinya,”ungkapnya
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan pencairan dana, dokumen pencairan dana, laporan pertanggung jawaban keuangan dan uang tunai Rp50 juta sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
“Untuk berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum,” kata Kapolres
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Kepolisian memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan,”pungkas Kapolres AKBP Dony . (Red/*)

