Lingkarselatan.com, SUBANG-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial DW (31), yang ditangkap kawasan proyek PT BYD Subang, Desa Sawangan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, pada Sabtu (25/4/2026).
Kapolres Subang menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan petugas keamanan proyek pembangunan PT BYD di Desa Sawangan, Kecamatan Cipeundeuy, pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Di TKP petugas keamanan mengamankan seorang pria berinisial DW (31), warga Cikampek Utara, Kabupaten Karawang, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor milik salah satu pekerja proyek.
“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Cipeundeuy segera mendatang TKP dan mengamankan terduga pelaku. Namun, saat ditemukan, pelaku sudah mengalami luka akibat tindakan main hakim sendiri oleh massa,” ujar AKBP Dony, Rabu (28/4/2025)
Pelaku kemudian dibawa ke Klinik Nursyifa untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengalami patah pada pergelangan tangan kanan, retak di bagian kepala belakang, serta luka pada wajah dan kaki.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, STNK asli kendaraan, serta satu unit handphone.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku. Namun demikian, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan atau main hakim sendiri. Serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk penanganan hukum,” tegasnya. (Red/*)

