Rapat GTRA :Bupati Subang Dorong Akses Masyarakat Manfaatkan Sumber Daya Agraria

Lingkarselatan.com, SUBANG – – Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP., membuka agenda Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Subang Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Rapat Bupati II, Kamis (20/08/2026).

Rakor Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria memiliki tujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani dan menyelesaikan konflik agraria, menciptakan sumber daya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berbasis agraria melalui pengurangan penguasaan kepemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah, memperbaiki menjaga kualitas lingkungan hidup menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan dan memperbaiki akses masyarakat.

Dalam laporannya Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Subang sekaligus Ketua Harian GTRA Subang, Pantoan K.P.H. Tambunan, menyampaikan bahwa kehadiran tim GTRA telah memiliki roadmap dari tahap persiapan, identifikasi pengembangan potensi, penataan akses, integrasi pendapatan aset hingga adanya kampung reforma agraria

“Kegiatan reforma agraria yang akan kita kerjakan pada tahun ini adalah Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara, Adapun isu yang diangkat dan hendak kita bahas nanti adalah penataan aset dan akses bagi masyarakat penggarap tanah timbul di desa Patimban”

Pada paparan awalnya, Bupati Subang, Kang Rey sekaligus Ketua Tim GTRA Kabupaten Subang, mengungkapkan bahwa reforma agraria merupakan salah satu agenda penting dalam mewujudkan keadilan sosial, khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Agraria

Selanjutnya Kang Rey menjelaskan reforma agraria bukan hanya penataan aset atau legalisasi tanah, tetapi harus sampai pada peningkatan kesejahteraan masyarakat

“Bagaimana masyarakat dapat memperoleh akses terhadap sumber daya, kesempatan usaha, pemberdayaan serta peningkatan kesejahteraan secara berkelanjutan”

Tidak hanya itu, Kang Rey juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Subang memandang bahwa tim GTRA kampung reforma agraria di desa Patimban diharapkan dapat memberikan dampak baik bagi masyarakat, sebagai daerah terdepan menjadi rongga penyangga ekonomi yang harus dilakukan secara kolaboratif

“Pelaksanaan reformasi agraria harus dilakukan secara terpadu, kolaboratif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat”

Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan Bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan reforma agraria serta penguatana kapasitas pelaksanaan reformaa agararia kabupaten Subang tahun 2026.

Turut hadir dalam agenda tersebut, Unsur Forkopimda Subang, Sekretatis Daerah Subang, Kepala Bidang Penataan dan pemberdayaan kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Subang, Para Kepala Perangkat Daerah, Para Narasumber, Ketua PC NU Subang, Camat Pusakanaga dan Kepala Desa Patimban. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *