Lingkarselatan.com, SUBANG- Bupati Subang Reynaldy Putra didampingi Wakil Bupati Subang H Agus Masykur menghadiri rapat Paripurna DPRD Subang, Rabu (15/7/2026)
Dalam paripurna tersebut Bupati Reynaldy menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi fraksi DPRD terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2027.
Salah satu sorotan dalam Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Subang Tahun 2027 adalah tidak dicantumkannya sektor galian tanah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Bupati hal tersebut dilakukan karena belum ada kepastian terkait perizinan dan legalitas kegiatan galian tanah yang hingga saat ini masih dalam tahap kajian.
“Ini sedang kita godok. (Rancangan) yang kita sampaikan adalah yang kita sudah yakin, sedangkan galian tanah ini perizinannya masih kita godok. Kalau memang sudah ada, kita akan masukan ke rancangan yang ada,” ungkapnya
Ia menilai, apabila aktivitas galian tanah merah di Kabupaten Subang mendapat legalitas, tidak hanya PAD Kabupaten Subang yang meningkat melalui pajak, namun BUMD Subang juga turut mendapat angin segar, karena skema pengelolaan galian tanah merah harus melalui BUMD Kabupaten Subang.
“Selain PAD dari pajak, (legalitas galian) akan memperkuar kinerja BUMD kita, karena sesuai keinginan Gubernur agar BUMD yang mengelola agar perawatan jalan juga bisa dilakukan,” terangnya
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, Gubernur Jawa Barat telah memperbolehkan aktivitas galian tanah merah yang bertujuan untuk mencetak sawah baru, agar bekas galian dapat tetap bermanfaat.
“Galian tanah merah ini bertujuan untuk mendukuk percetakan sawah baru. Jadi prosesnya untuk mencetak sawah baru, sedangkan residunya dijual untuk memenuhi kebutuhan di Kabupaten Subang, ” tegasnya (Red/*)

