Subang Darurat Galian C Ilegal, Polres Subang Gelar Operasi ke 4 TKP, Galian Tanah di Purwadadi dan Satu Unit Excavator di Patokbeusi Disegel

Lingkarselagan.com, SUBANG- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) terkait laporan adanya aktivitas pengerukan material tanah di wilayah Desa Parapatan Kecamatan Purwadadi.

Dari hasil pengecekan langsung di lokasi, pihak kepolisian menemukan sejumlah fakta lapangan diantaranya menemukan satu unit alat berat tanpa operator di area perkebunan rambutan yang diduga dijadikan lokasi penggalian tanah ilegal dan memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan di area tersebut.

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Imam Fadhil bersama personel Unit Tipidter, membenarkan adanya giat pengecekan TKP tersebut.
Operasi ini merupakan respons nyata atas laporan masyarakat terkait adanya aktivitas galian ilegal yang berpotensi merusak lingkungan di wilayah itu.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, pada Minggu Mei 2026, pukul 15.30 WIB petugas mendapati adanya aktivitas pengambilan material tanah secara masif yang menggunakan alat berat.

“Betul, kami menemukan adanya aktivitas pengambilan material tanah dengan menggunakan alat berat di lokasi tersebut, “ujar Kasat Reskrim Polres Subang AKP Muhammad Imam Fadhil, Senin (25/5/2025).

Ia juga menegaskan, operasi serentak tersebut tidak hanya dilakukan di satu lokasi, melainkan dua lokasi lainnya. Pengecekan pertama di Galian Sirtu, Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo. Di lokasi petugas tidak menemukan aktivitas, alat berat, maupun pengelola.

“Meski di lokasi tampak lengang, kami  tidak begitu saja meninggalkan lokasi,  warga setempat dimintai keterangan.  Selain itu, warga juga kami ajak untuk bersama memantau lokasi sebagai bentuk pengawasan dari pihak masyarakat, ” ujarnya.

Pengecekan dilanjutkan ke  Galian Sirtu, Desa Saradan Pagaden pukul 17.00 WIB juga tidak menunjukkan aktivitas penambangan. Namun sejumlah kendaraan pengangkut material yang terparkir di lokasi tidak luput dari perhatian petugas.

“Dalam operasi ini, kepemilikan kendaraan yang keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan yang diduga tanpa izin ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan, ” ungkapnya.

Hari ini, Senin (25/5) pengecekan ke TKP dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Dusun Tanjungan, Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi dengan personel gabungan Unit Tipidter,  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP  Kabupaten Subang.

“Di lokasi,  petugas menemukan satu unit excavator dalam kondisi tidak aktif di lokasi tersebut. Sebagai langkah pengamanan, petugas resmi memasang garis polisi (police line) pada alat berat itu guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Jika  terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Selain itu, jika aktivitas tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ” pungkasnya.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Subang.

“Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada aktivitas tambang yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan, kami akan terus bertindak. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat Subang,” tegasnya (Red/*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *