Lingkarselatan.com, SUBANG – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Subang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menjalin kerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Kepala Bapperida Iwan Syahrul Anwar, S.STP dan Kepala Kejari Subang Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H pada Kamis (20/8/2026).
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah agar berjalan tepat sasaran sekaligus memiliki kepastian dan keamanan dari sisi regulasi. Sinergi juga diarahkan untuk melakukan mitigasi terhadap potensi persoalan hukum sejak tahap awal perencanaan program, riset, hingga inovasi daerah.
Melalui kerja sama tersebut, Bapperida dapat memperoleh pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Datun Kejari Subang. Pendampingan diharapkan dapat membantu perangkat daerah memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat.
Kepala Bapperida Subang Iwan Syahrul Anwar, S.STP mengatakan, kerja sama dengan Kejari menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam proses perencanaan pembangunan.
“Perencanaan pembangunan tidak hanya harus cepat dan tepat sasaran, tetapi juga harus memiliki kepastian hukum. Karena itu, sinergi dengan Kejaksaan menjadi bagian penting untuk melakukan mitigasi sejak awal,” ujarnya.
Menurutnya, pengawalan dari aspek hukum diharapkan dapat mendorong pelaksanaan pembangunan yang lebih transparan, akuntabel, serta meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H menyampaikan, pihaknya siap mendukung pemerintah daerah melalui fungsi Datun, terutama dalam memberikan bantuan, pertimbangan, maupun pendampingan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan.
Ia menegaskan, keberadaan Jaksa Pengacara Negara bukan untuk menghambat proses pembangunan, melainkan membantu pemerintah daerah agar setiap kebijakan dan pelaksanaan program memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penandatanganan MoU tersebut juga dihadiri Sekretaris Bapperida, para kepala bidang, Kepala Seksi Datun, serta pejabat fungsional dari kedua instansi.
Kerja sama ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara perencana pembangunan dan aparat penegak hukum, sehingga program pembangunan Kabupaten Subang dapat berjalan lebih aman, berkualitas, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.(*)

